REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Intelejen Negera (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono menambah daftar panjang pengusaha atau mantan pejabat publik yang mengajukan pengampunan pajak. Hendropriyono menyambangi Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada pukul 12.30 WIB.
Hendropriyono yang datang sendiri kemudian langsung menuju lantai 4 gedung untuk mengurus administrasi Surat Pernyataan Harta (SPH).Kepada awak media Hendropriyono menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam program amnesti pajak bukan lantas ia meminta ampun atas kesalahan perpajakan di masa lalu.
Ia mengaku, selama ini selalu taat pajak, termasuk juga bisnis properti yang ia jalankan sudah ia pajaki. Hanya saja, menurutnya, kendala administrasi membuat sejumlah harta atau aset belum dilaporkan dan belum tercatat.
"Tapi kalau masalah administrasi banyak hal-hal yang kelupaan atau perubahan peraturan yang lain-lain, dari sisi perpajakan pabaliut (ruwet)," ujar Hendropriyono, Rabu (21/9).
Ia menambahkan, kebijakan amnesti pajak adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki harta baik di dalam atu di luar negeri yang belum terdaftar. Ia juga menganggap bahwa amnesti pajak tidak hanya terbuka untuk pengusaha saja, namun juga pejabat publik dan pejabat yang maish duduk di pemerintahan untuk mencatatkan hartanya.