Selasa 20 Sep 2016 18:08 WIB

KPU Jamin yang tak Miliki KTP-el Tetap Bisa Memilih

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Provinsi DKI Jakarta menjamin warga Ibu Kota yang belum mempunyai KTP elektronik tidak akan kehilangan hak pilihnya pada Pilgub DKI mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu itu berjanji memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk mengatasi masalah tersebut.

Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno menuturkan, warga Jakarta yang tidak punya KTP elektronik akan didata dan dicatat instansinya. Mereka selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Disdukcapil Provinsi DKI untuk memperoleh surat keterangan pemilih.

"Bagi mereka yang memang tercantum dalam database kependudukan Disdukcapil DKI, nanti akan mendapat surat keterangan dari instansi yang bersangkutan," tutur Sumarno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/9).

Menurut Sumarno, warga yang tidak memiliki KTP elektronik dibagi dalam dua kelompok. Pertama, mereka bisa jadi sudah memiliki rekaman data kependudukan di Disdukcapil, namun KTP elektroniknya belum lagi dicetak oleh instansi terkait. Sementara, kelompok yang kedua adalah warga yang memang belum melakukan perekaman data sama sekali.

"Nah, buat warga yang belum punya rekaman data diri, nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan perekamanan oleh Disdukcapil. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan ini," ujarnya.

Secara prinsip, kata Sumarno, semua warga DKI yang memenuhi syarat berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah akan diberikan hak pilihnya. "Jadi, tidak ada gembar-gembor rumor yang katanya kalau enggak punya KTP elektronik enggak boleh milih. Semua boleh milih sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi," ucapnya.

Saat ditanya apakah mekanisme tersebut bakal rawan dimanipulasi atau dicurangi oleh oknum-oknum tertentu, Sumarno mengatakan kemungkinan semacam itu sangatlah tipis. "Karena yang berhak menerima surat keterangan pemilih itu kan mereka yang tercantum di database kependudukan DKI saja. Kalau namanya tidak ada di database, tidak akan bisa memperoleh surat tersebut," ujarnya.

Sumarno juga memastikan instasinya akan bekerja keras untuk meminimalisasi potensi kecurangan pada Pilgub mendatang. "Kami punya standar pengawasan. Berapa jumlah pemilih yang diundang, yang hadir, yang tidak hadir, dan berapa surat suara yang tersisa itu semuanya akan terdata. Kalau pun ada yang mau memanipulasi, itu pasti ketahuan, karena lapisan jaring pengawasannya sangat ketat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement