REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap UU Pengampunan Pajak terkait adanya permintaan untuk memperpanjang periode pertama pengampunan pajak.
"Memang ada anggapan waktunya terlalu pendek. Tapi, Presiden belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen atau tidak terkait waktu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).
Meski belum akan memperpanjang periode pertama pengampunan pajak, Pramono menegaskan bahwa pemerintah melalu Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan bagi para calon peserta amnesti pajak. Pemerintah akan mempermudah dari sisi administrasi bagi para peserta pengampunan pajak, khususnya yang ingin melakukan repatriasi dana.
Pramono mencontohkan, untuk melakukan repatriasi dari luar negeri memang tidak mudah. Singapura contohnya, seseorang harus lebih dulu mendapatkan izin dari bank. Proses tersebut disebut membutuhkan waktu hingga dua minggu.
"Kemudahannya itu adalah dengan laporkan dulu saja uangnya, tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan. Syarat administrasi bisa menyusul kemudian," ucap dia.
Kata Pramono, kemudahan ini diberikan agar masyarakat bisa mendapatkan keringanan dalam membayar uang tebusan pada periode pertama yang akan berakhir pada September ini. Sebab, tarif tebusan pada periode pertama paling rendah, yakni dua persen untuk repatriasi dan empat persen untuk deklarasi.