Senin 19 Sep 2016 06:20 WIB

Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Brussel

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Lebih dari 100 warga dan Diaspora Indonesia di Belgia mengikuti sosialisasi kebijakan Pemerintah tentang Amnesti Pajak yang diselenggarakan oleh KBRI Brussel.

Sekretaris Pertama Pensosbud KBRI Brussel, Ance Maylany Napitupulu pada Ahad (18/9) mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi banyak pertanyaan warga dan diaspora Indonesia di Belgia terkait prosedur pengampunan pajak.

Acara seminar yang diselenggarakan KBRI Brussel mengundang pembicara dari Tim Sosialisasi Amnesti Pajak dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, serta perwakilan Bank BNI di London. Mewakili Dubes RI Brussel, Wakil Kepala Perwakilan RI Dupito Simamora menyampaikan penghargaan terhadap Tim Ditjen Pajak dan masyarakat Indonesia di Belgia untuk berdialog langsung dalam rangka mendukung kebijakan Pemri mengenai amnesti pajak.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan Ditjen Pajak menyampaikan paparan mengenai latar belakang, definisi, persyaratan hingga prosedur pelaksanaan amnesti pajak. Amnesti pajak didasarkan pada azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.

Ditekankan bahwa walaupun mengikuti amnesti pajak adalah hak setiap wajib pajak, namun partisipasi wajib pajak sangat diharapkan untuk sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement