REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah pembebasan lahan masih menjadi masalah klasik dalam menghambat pembangunan infrastruktur. Tak terkecuali bagi pembangunan prioritas, termasuk infrastruktur listrik dan perairan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, beberapa pembangunan bendungan sering kali terkendala pembebasan tanah. Misalnya Bendungan Tanju dan Mila di Nusa Tenggara Barat, Bendungan Tukul di Jawa Timur dan Bendungan Pidekso di Jawa Tengah yang progres pembangunan fisiknya terlambat karena terkendala lahan.
Saat ini pembangunan Tanju dan Mila progresnya mencapai 31 persen dari target 34 persen untuk tahun ini, Bendungan Tukul masih 14 persen dibawah target sebesar 19 persen, dan Bendungan Pidekso saat ini progress fisiknya 9 persen dari target 15 persen.
Pemerintah menegaskan pembangunan bendungan harus memenuhi standar keamanan dan dikerjakan secara profesional. Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR Imam Santoso menyebutkan, pembangunan bendungan merupakan pekerjaan konstruksi yang komplek pelaksanaannya dan membutuhkan teknologi tinggi juga resiko tinggi termasuk rIsiko sosialnya.
"Pembangunan bendungan sangat komplek pelaksanaannya sehingga harus sangat berhati-hati. Sehingga dalam setiap pembangunannya sudah harus mendapat sertifikasi desain dari Komisi Keamanan Bendungan (KKB) yang ketuanya Menteri PUPR dan anggotanya gabungan professional dan pemerintah yang memang ahli seperti ahli geologi, ahli hidrologi," ujar Imam dalam siaran pers, Ahad (18/9).
Imam menambahkan, pembahasan di KKB dilakukan mulai tahap perencanaan sampai desain bendungan yang memerlukan waktu pembahasan satu sampai dua tahun karena melewati beberapa persidangan dan bila dalam sidang pleno disetujui maka bisa dilakukan pelelangan untuk konstruksinya. Selain itu, lanjut Imam, pelaksanaan fisiknya pun harus memenuhi persyaratan yakni sudah ada penetapan lokasi oleh Gubernur sehingga bisa dilakukan pembebasan lahan minimal lahan tapak bangunannya dan jalannya. Kemudian hal penting lain adalah rencana pembangunan bendungan harus ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau bendungan tidak ada dalam RTRW maka kami tidak berani membangun. Kemudian juga mesti ada Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan Larap (Land Acquisition Resettlement Action Plan)," jelas Imam.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan Bendungan Bener yang berlokasi di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah akan dimulai pembangunannya atau groundbreaking lebih cepat yakni akhir tahun 2017. Maju dari waktu yang dijadwalkan yaitu di tahun 2018. Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Tri Bayu Adji.
"Jadi memang targetnya 2018 groundbreaking namun saya majukan di akhir 2017. Programnya di 2017 secara teknis akan disertifikasi karena semua bendungan harus ikut sertifikasi," tutur Tri.