REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menjelaskan pencabutan larangan beroperasinya truk angkutan barang saat libur Idul Adha. Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan aturan itu melalui surat edaran Nomor SE. 16/AJ.201/DRJD/2016.
Isinya larangan bagi angkutan barang untuk melintas mulai Jumat (9/9) hingga Senin (12/9) pukul 24.00. Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar kemudian mengeluarkan surat edaran mencabut larangan tersebut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan kajian di lapangan. Sejak arus mudik, pihaknya melihat tidak terjadi penumpukkan kendaraan kendaraan hingga memicu kemacetan.
"Kita memang tidak ingin sesuatu yang fatal terjadi seperti dulu. Kalau memang tidak ada kita perlu mencabut," kata lulusan Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini saat meninjau pelabuhan petikemas Kalibaru, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (12/9).
Ia melanjutkan, sejak awal pihak Kemenhub tidak melalukan larangan lintas untuk semua kendaraan. Truk bahan bakar minyak, sembako tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kalau dilihat mendalam mengenai pencabutan itu, pembatasan hanya pada truk tiga sumbu. Saya ingin mengajak semua stakeholder jangan berpikir sendiri, itu yang paling utama," ujar Budi.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II memprediksi kemacetan tidak terjadi pada arus balik. Dalam pantauan pihaknya, hal itu bisa dihindari saat arus mudik.
"Karena kemaren mudiknya nggak, mestinya saat arus balik tidak terjadi kemacetan. Secara teoritis begitu," tutur Budi.