Sabtu 10 Sep 2016 13:05 WIB

Kemenhub Cabut Larangan Pengoperasian Angkutan Barang

Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan pengoperasian angkutan barang selama libur panjang Idul Adha 2016/1437 Hijriah melalui surat edaran SE.16/AJ.201/DRJD/2016.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9), mengatakan pencabutan larangan tersebut seiring dengan ditarikanya Surat Edaran Nomor : SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada SaaT Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 Hijriah.

"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," katanya.

Pudji menambahkan berdasarkan kondisi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud, perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang. Selain itu, lanjut dia, untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka dua, maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H padq 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri," katanya.

Surat Edaran Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang mulai berlaku 10 September 2016.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Idul Adha 2016 mulai 9-12 September 2016. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan angkutan penumpang, terutama di ruas-ruas tol dan menghindari agar tragedi kemacetan di pintu keluar tol Brebes Timur (Brexit) tidak terulang kembali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement