REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah resmi menerapkan BI 7 Day Repo Rate sebagai suku bunga acuan yang baru mulai 19 Agustus 2016. Namun, kebijakan ini dinilai belum banyak berpengaruh terhadap suku bunga deposito maupun kredit dalam jangka pendek.
Ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi mengatakan kebijakan baru ini mungkin tak banyak berpengaruh terhadap suku bunga deposito maupun kredit dalam jangka pendek. Artinya, dampak kebijakan baru BI terhadap pertumbuhan ekonomi akan terbatas.
"Meski besaran suku bunga BI Repo lebih rendah 125 basis points (bps) dari BI Rate, bukan berarti BI telah melonggarkan kebijakannya. Selisih ini hanya mencerminkan adanya kesenjangan antara BI Rate dengan suku bunga pasar jangka pendek," ujar Cahyadi, Kamis (8/9).
Justru kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang batas atas (capping) suku bunga deposito perlu diperhatikan. OJK membatasi besaran suku bunga deposito sebesar 75 bps-100 bps di atas BI Rate bagi kelompok bank BUKU III dan IV. Dengan tingkat suku bunga BI Rate Juli sebesar 6,5 persen, maka suku bunga deposito maksimum sebesar 7,25 persen-7,5 persen.
"Jika OJK menggunakan acuan SBI 12 bulan, sebenarnya tidak ada perubahan dalam suku bunga deposito," katanya.