Selasa 06 Sep 2016 14:51 WIB

Jokowi tak Pangkas Anggaran MPR dan DPR

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Gedung MPR
Foto: Republika/Sadly Rahman
Gedung MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Dalam Inpres tersebut, hampir semua kementerian dan lembaga terkena pemangkasan anggaran kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Anggaran MPR tetap sebesar Rp 768 miliar, DPR Rp 4,72 triliun, DPD Rp 801 miliar, sedangkan Kementerian PPPA Rp 707,6 miliar.

Selain keempat itu, kementerian/lembaga lainnya terkena pemangkasan. Kementerian yang paling besar terkena penghematan adalah Kementerian Pertahanan. Anggaran Kemenhan dipangkas Rp 7,9 triliun menjadi Rp 97,6 triliun.

Kementerian lain yang anggarannya terpangkas cukup besar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni sebesar Rp 6,9 triliun menjadi Rp 80,4 triliun.

Berdasarkan Inpres yang diteken Jokowi pada 26 Agustus tersebut, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dana jasa, honorarium tim/kegiatan.

Penghematan juga dilakukan untuk biaya rapat, iklan, pemeliharaan gedung kantor, pengadaan kendaraan, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun.

Selain itu, penghematan juga dilakukan untuk kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya. Secara total, penghematan yang didapat dari 83 kementerian dan lembaga yang dipangkas anggarannya mencapai Rp 64,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement