Selasa 30 Aug 2016 07:13 WIB

Menteri Susi Ungkap 3 Modus Tindak Pidana Perikanan

Red: Nur Aini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ada tiga modus praktik tindak pidana perikanan yang ditemukan saat melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali. Temuan tiga modus, yakni pinjam izin, "ganti baju", dan pulang tanpa deregistrasi, ini didapatkan saat Menteri Susi bersama Satuan Tugas pemberantasan penangkapan ilegal atau Satgas 115 melakukan sidak pada 2 Agustus 2016.

Modus pertama, pinjam izin, dilakukan dengan kapal perikanan yang beroperasi menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain. "Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin dan yang dilarang operasi, dapat tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan," kata Susi pada konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Senin (29/8).

Susi mengatakan modus kedua adalah modus bernama "ganti baju". Modus ini dilakukan kapal eks asing untuk mengubah kapal agar seolah menjadi kapal buatan dalam negeri yang umumnya kapal berbadan besi dilapisi kayu. Dengan modus ini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan pemerintah pusat. "Sebanyak 27 kapal yang menggunakan modus 'ganti baju' sedang tahap penyelidikan," ujar Susi.

Modus ketiga adalah pulang tanpa deregistrasi yang dilakukan pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Susi menjelaskan alasan umum yang disampaikan adalah kapal akan dijual di luar negeri dan deregistrasi baru dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan.

Modus ini dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi, seperti menunjukkan validitas legalitas dokumen kapal. Modus ini memungkinkan dilakukan dengan bantuan oknum birokrasi karena kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia.

Tindaklanjut dari temuan tersebut, salah satunya penyidik Polair telah menetapkan nakhoda kapal KM. Fransiska, SM, sebagai tersangka atas operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri. SM menggunakan modus pertama, yakni pinjam izin karena kapal yang sebenarnya berbadan fiber, namun pada dokumen tercatat sebagai kapal kayu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement