Senin 29 Aug 2016 18:16 WIB

Aturan Fintech akan Terbit Akhir Tahun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjanjikan akan segera menyelesaikan regulasi yang mengatur industri teknologi keuangan atau financial technology (Fintech). Aturan ini dipastikan akan segera terbit pada akhir 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan Fintech untuk seluruh sektor keuangan yang direncanakan terbit sekitar November atau Desember tahun ini.

"Nanti pada ujungnya ada satu peraturan yang untuk sektor keuangan. Satu surat edaran untuk fintech perbankan, pasar modal dan IKNB. Sekarang konsep utamanya sedang digodok sama teman-teman IKNB," ujar Dumoly pada acara International Fintech Festival and Conference, di ICE BSD Tangerang, Senin (29/8).

Menurut Dumoly, aturan tersebut disusun oleh IKNB karena dalam industri keuangan nonbank banyak lembaga jasa keuangan yang memang memanfaatkan fintech. Ia meyakini nantinya Fintech akan terus berkembang di lembaga jasa keuangan seperti di asuransi, gadai, dan lainnya.

Dalam aturan tersebut akan diatur mengenai perizinan, kepengurusan, manajemen risiko, pelaporan, permodalan minimal Rp 2 miliar dan pengawasan standar.

"Untuk memitigasi risiko terjadinya fraud, dalam aturan tersebut juga diatur dengan sistem guide line, IT dan sistem pelaporan yang bagus, mungkin meminimalisasi fraud. Kemudian internal manajemennya juga,"katanya.

Selain itu, dalam masalah perizinan juga akan diatur, pengelompokan Fintech. Apabila Fintech baru yang secara khusus menyalurkan segmen tertentu, diharuskan mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Selain itu juga harus memiliki manajemen, permodalan, cakupan produk dan sistem pelaporan beserta persyaratan lainnya.

"Modal minimum Rp 2 miliar ke depan. Yang belakang nanti pelan-pelan, mereka menyesuaikan, jangan kill them hardly,"katanya.

Namun apabila bisnis pendukung seperti e-commerce yang juga menjual produk polis gadai, maka hanya diperlukan mendaftar ke regulator. "Kita tidak akan bikin mereka susah karena harus cepat mendeliver jasa ke masyarakat, jadi tidak perlu izin secara khusus," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, aturan mengenai Fintech akan dikaji kembali setelah industri ini berkembang.

"Industri ini baru, kalau banyak kita atur bahaya, tidak berkembang. Tapi tetap harus diatur. Harus ada mitigasi risiko, ada perlindungan konsumen dan ada teknologi, dua duanya harus kita jembatani," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement