REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus mendorong sektor UKM agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditargetkan tahun ini ada sebanyak 2.000 UKM yang mendaftarkan HKI melalui Kemenkop secara gratis.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Braman Setyo mengatakan, dari target 2.000 HKI untuk produk UKM, pihaknya telah menerbitkan sekitar 50 persen pada Semester I 2016.
"Hampir 50 persen sudah. Saya kira itu sangat mudah sekali. Karena perlindungan itu sangat penting. Mereka juga didorong agar produktivitas meningkat," kata Braman pada Republika, Ahad (28/8).
Menurut Braman, untuk menerbitkan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM,pelaku usaha dapat melakukannya dengan dibantu Kemenkop. Untuk menerbitkannya pun dilakukan secara gratis, karena pihaknya telah menganggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk HKI.
Setelah proses pengajuan HKI selesai dilakukan dan telah disetujui Kemenkumham, maka Kemenkop akan membayar ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berbeda dengan mengajukan sendiri ke Kemenkumham yang tentunya harus bayar sendiri juga.
Kendati begitu, anggaran tersebut lebih kecil dari tahun lalu yang dapat menerbitkan sekitar 3300 HKI. "Karena kan ada pemangkasan anggaran untuk semua kementerian dan lembaga. Jadi semua anggaran kita pangkas, termasuk untuk HKI. Dari yang tahun lalu sekitar Rp 6,5 miliar, tahun ini jadi Rp 5 miliar," imbuhnya.
Braman menegaskan pentingnya untuk menerbitkan HKI. Jangan sampai pelaku usaha yang telah memasarkan produknya hingga ke luar negeri terkendala karena hak ciptanya diklaim oleh pelaku UKM setempat disana.
"Jangan sampai diklaim hak ciptanya dari negara tersebut sehingga kehilangan kesempatan untuk memasarkan produk-produk mereka. Oleh karena itu ketika mereka melakukan pameran di luar negri kita dorong untuk menggunakan HKI. Dan itu gratis dari kita," katanya.