REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat dan pengusaha yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap masih belum banyak. Meski mereka mengetahui bahwa pemerintah sedang menjalankan tax amnesty, tapi program ini belum dipahami secara mendetil.
Pengamat perpajakan Ajib Hamdani mengatakan, pihaknya telah melakukan survei di sejumlah daerah baik di pulau Jawa maupun luar Jawa. Hasilnya banyak wajib pajak yang tidak mengetahui bahwa tax amnesty sebenarnya bisa digunakan untuk semua wajib pajak. "Mereka ada yang mikir kalau yang ikut tax amnesty hanya wajib pajak yang punya uang di luar negeri," kata Ajib dalam diskusi yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, Rabu (24/8).
Ketidakpahaman ini, lanjut Ajib, sangat ironis karena waktu program tax amnesty telah berjalan hampi 1,5 bulan. Artinya hanya tersisa 1,5 bulan lagi wajib pajak bisa mengikutsertakan diri dalam program ini dengan nilai pajak yang paling rendah baik itu lewat deklarasi maupun repatriasi.
Selain persoalan detilk tax amnesty, saat ini wajib pajak masih takut data mengenai pajak mereka terbongkar. Selain itu, wajib pajak juga memilih berhati-hati karena mereka enggan persoalan pajak membuat wajib pajak justru terjerat masalah hukum.
Adanya dorongan dari sejumlah kalangan untuk meninjau ulang undang-undang (UU) tax amnesty juga membuat wajib pajak masih berpikir dalam mengikuti program tersebut. Karena ditakutkan UU ini diubah dan memberikan permasalahan baru kepada wajib pajak. "Sekarang mereka sudah yakin, tapi karena masih ada persoalan antara pro dan kontra dari UU ini justru membuat wajib pajak masih berhati-hati," paparnya.