Kamis 18 Aug 2016 18:18 WIB

Izin Kemenhub Keluar, Proyek Kereta Cepat Bisa Dilanjutkan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
kereta berkecepatan tinggi
Foto: .
kereta berkecepatan tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono membenarkan, Kemenhub telah mengeluarkan izin pembangunan keseluruhan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 kilometer (Km).

Sebelumnya, Kemenhub hanya menerbitkan izin pembangunan lima km pada Km 95 sampai Km 100. Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan menerbitkan, izin pembangunan keseluruhan pada 18 Juli lalu atau saat Ignasius Jonan masih menjabat.

Ia menerangkan, keputusan penerbitan izin pembangunan didasari atas rampungnya sejumlah persyaratan yang ditetapkan seperti desain detail teknis atau Design Engineering Detail (DED), hingga menerjemahkan dokumen yang sebelumnya berbahasa mandarin.

"Diberikan izin tentunya sudah bisa dikerjakan (konstruksi)," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (18/8).

Sementara untuk persoalan tanah, ia katakan, KCIC telah menguasai hingga 60 persen, sedangkan 40 persen sisanya masih dalam proses. Ditargetkan, sisanya ini selesai pada akhir 2017.

Staf Khusus Menhub Dewa Made Sastrawan mengatakan, izin pembangunan secara keseluruhan telah diterbitkan 18 Juli lalu. "Jadi izin sudah dikeluarkan pada 18 Juli. Sekarang ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Bukan (SK) baru tapi sebagai SK kelengkapan dari yang sudah dikeluarkan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement