Rabu 27 Jul 2016 07:03 WIB

OJK Percepat Proses Izin Penerbitan Instrumen Investasi

Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa kebijakan amnesti pajak merupakan salah satu faktor penting bagi laju perkembangan ekonomi nasional. Karena itu, OJK akan mempercepat proses perizinan penerbitan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi pajak.

"Amnesti pajak penting bagi perkembangan ekonomi nasional. Momen ini dibutuhkan sosialisasi dan sinergi, dari situ diharapkan kebijakan yang dikeluarkan saling berhubung satu sama lain," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dalam seminar "Sosialisasi Amnesti Pajak dan Perkembangan Kebijakan Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa (26/7).

Melalui program amnesti pajak, kata dia, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri akan berdampak positif bagi struktur anggaran negara, pembangunan infrastruktur, dan sentimen pasar modal Indonesia. Ia menambahkan bahwa dana repatriasi yang masuk itu diharapkan dapat dijadikan kesempatan oleh perusahaan di dalam negeri untuk melaksanakan penawaran umum baik saham maupun surat utang (obligasi) dalam rangka mengembangkan usaha atau industrinya.

"OJK akan mendorong terciptanya supply produk bertambah, baik saham atau obligasi agar berimbang. Dana repatriasi juga dapat dijadikan kesempatan baik bagi perusahaan untuk meraih dana salah satunya melalui IPO (penawaran umum perdana saham) dan penerbitan obligasi untuk mengembangkan usahanya," katanya.

Dalam rangka mendukung amnesti pajak, Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya akan memudahkan proses penerbitan instrumen investasi baik melalui IPO, penawaran umum terbatas (rights issue), obligasi, dan produk pasar modal lainnya. "Semua proses yang ada di OJK terkait pernyataan pendaftaran kita akan percepat prosesnya. Selama ini rata-rata proses pengajuan izin 21-35 hari. Amnesti pajak ini kan momennya tidak lama. Jadi perlu dipersiapkan supaya tidak ada lagi jeda waktu antara permintaan dengan produk yang tersedia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement