REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal menjadikan kelebihan laba atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk dana bantalan atas selisih negatif penjualan BBM ketika harga minyak dunia mulai merangkak naik. Artinya, ketika pemerintah melalui Pertamina terpaksa menjual BBM di bawah harga keekonomian, maka dana bantalan akan digunakan untuk menjaga stabilitas harga sehingga Pertamina tidak merugi.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, sehingga dipandang membebani konsumen dan menguntungkan Pertamina sebesar Rp 3,19 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan tugas pemerintah adalah menjaga agar harga BBM agar tetap stabil meski harga minyak dunia fluktuatif.
"Ya jadi semacam bantalan nanti mungkin kita konsolidasi dengan dana ketahanan energi. Regulasinya sedang dibahas. Karena tugas kita membuat harga stabil," kata Sudirman usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (26/7).
BPK sendiri merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan status dana yang berasal dari kelebihan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar oleh Badan Usaha sebesar Rp 3,19 triliun sebagai hak Pemerintah untuk selanjutnya diatur penyelesaiannya.
BPK juga merekomendasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Menteri ESDM agar menetapkan harga jual eceran dan harga dasar BBM minyak solar sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta melakukan kajian mengenai penyediaan dan pendistribusian atas jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan secara komprehensif untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian skema subsidi jenis bahan bakar (JBT) tertentu.
Terkait temuan dan rekomendasi tersebut, Sudirman menjelaskan, Pemerintah telah melakukan tindak lanjut tindak lanjut yaitu dalam rangka menetapkan status dana, telah dilakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinasi Perekonomian dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.
"Di mana PT Pertamina (Persero) ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian BBM jenis tertentu berupa solar dan BBM jenis khusus penugasan dalam hal ini Premium, dan termasuk minyak tanah dan LPG," jelas Sudirman.
Dia melanjutkan, pada tahun 2015, untuk penjualan solar terdapat selisih lebih sedangkan untuk penjualan premium terdapat selisih kurang. "Karena kita pernah meminta pertamina untuk tidak merubah harga untuk tidak menggangu kestabilan, dan ini akan diusulkan akan diperhitungkan sebagai tender untuk offset diujung tahun," ujarnya.
Tindak lanjut lainnya, Menteri ESDM telah menyampaikan surat kepada BPK Nomor 3987/85/MEM.M/2016 tanggal 12 Mei 2016 untuk melakukan audit harga pembelian dan volume BBM premium.