Senin 25 Jul 2016 22:08 WIB

Pertamina: Alih Kelola Blok Mahakam tak Perlu Payung Hukum

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (persero) menyatakan alih kelola Blok Mahakam dari operator eksisting Total E&P Indonesie kepada Pertamina tidak memerlukan payung hukum, seperti diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen). Pernyataan perusahaan ini menyusul rencana Pertamina untuk bisa berinvestasi lebih awal di Blok Mahakam demi menjaga laju produksi minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto mengatakan, sampai saat ini sudah ada pembahasan dengan pihak Total terkait langkah Pertamina agar bisa ikut membiayai proyek-proyek produksi di Blok Mahakam. Ia sendiri berharap dukungan pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk bisa menengahi dan memberikan jalan tengah bagi keduanya.

"Untuk proses transisi atau alih kelola tidak perlu ada Permen. Saat ini sudah ada beberapa kesepakatan yang positif antara Pertamina dengan Total terkait program 2017. Memang masih perlu ada sedikit adjustment terkait masalah akuntansi, namun dengan support SKK Migas masalah ini seharusnya dapat diselesaikan," ujarDwi, Senin (25/7).

VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menambahkan sebelumnya pihaknya tidak meminta adanya payung hukum dalam bentuk Permen. Ia menegaskan Pertamina siap menjalankan proses alih kelola dan telah menyusun rencana anggaran dan kerja WP&B 2016-2017.

"Kami siap kerjakan. Yang minta payung hukum bukan kami," kata Wianda.

Sebelumnya, Pertamina meminta untuk bisa 'masuk' lebih awal ke Blok Mahakam sebagai penyedia pembiayaan. Sedangkan eksekutor produksi tetap lah Total. Langkah ini diyakini bisa menjaga angka produksi migas di blok migas yang terletak di Kalimantan Timur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement