Sabtu 16 Jul 2016 08:32 WIB

Jokowi Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau seluruh wajib pajak termasuk para pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program pengampunan pajak. 

Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. 

Dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/7), Jokowi mengatakan bahwa Undang-Undang pengampunan pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak. Selain itu, program juga merupakan kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Semuanya telah tertuang dalam program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Program pengampunan pajak digadang-gadang mampu memberi manfaat bagi wajib pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement