Kamis 14 Jul 2016 18:54 WIB

Pemerintah Bakal Tentukan BUMN Penerima Dana Repatriasi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah masih merumuskan untuk apa saja pemanfaatan dana repatriasi nantinya. Hal ini setelah kebijakan pengampunan pajak yang diyakini bakal membuat aliran dana repatriasi mengalir deras. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pihaknya masih membahas penggunaan dana repatriasi ini, termasuk dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menyebutkan, BUMN bisa menjadi salah satu pihak yang bakal menerima aliran dana repatriasi. Alasannya, pemerintah ingin agar dana repatriasi ini bisa digunakan untuk pembiayaan infrastuktur termasuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Ah, tentu saja kita masih mau rapat lagi dengan Menteri BUMN. Kita harus rumuskan dengan baik, mana saja yang akan menerbitkan saham, berapa banyak, mana saja yang akan menerbitkan surat utang, mana saja yang akan sekuritisasi, itu dulu," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (14/7).

Sementara itu, Darmin menegaskan UU Pengampunan Pajak bakal tetap diundangkan dalam waktu dekat meski ada permintaan uji materi dari sejumlah pihak. Ia menyebutkan, pemerintah menyiapkan tim khusus untuk menanggapi gugatan tersebut.

Darmin menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah calon saksi ahli dan pengadaan focus group discussion (FGD) untuk menghadapi gugatan ini. Meski pemerintah merasa percaya diri menghadapi gugatan ini, namun Darmin berharap pembicaraan soal kebijakan pengampunan pajak ini tidak berlarut-larut.

"Jadi kita persiapkan dengan baik walaupun kita sangat percaya ini suatu kebijakan yang sangat, apa namanya, kita juga ingin nanti pembahasannya tidak terlalu berlarut larut, dan itu bergantung MK," kata Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement