REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pemerintah untuk membatasi transaksi tunai. Tujuannya untuk menekan kasus korupsi yang belakangan ini terjadi secara tunai.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Maryono menilai, usul KPK tersebut bisa menjadi salah satu pencegahan. Apalagi jika seluruh transaksi memakai non tunai atau elektronik, dapat mengurangi kebocoran penggunaan uang."Karena semua transaksi elektronik itu tercatat. Jadi bisa mengurangi kebocoran, bisa mengurangi korupsi," ujar Maryono saat ditemui di Menara BTN, Rabu (13/7).
Menurut Maryono, selain mengurangi terjadinya korupsi, transaksi non tunai memang perlu ditingkatkan. Karena di era digitalisasi saat ini, diperlukan proses transaksi yang mudah dan cepat.
"Apalagi kita sudah masuk digital banking. Kita meningkatnya drastis sekali, transaksi non tunai meningkat sekitar 30-40 persen," ungkap Maryono.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, dari sebanyak 10 kali aparat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, aparat menemukan barang bukti uang tunai yang digunakan sebagai gratifikasi. "Sebaiknya, batasan transaksi uang tunai itu dibahas kembali," ujarnya Ahad (10/7) lalu.