Selasa 12 Jul 2016 18:27 WIB

OJK Ingin Bank Syariah Ikut Garap Dana Pengampunan Pajak

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin bank syariah dilibatkan menangani dana hasil pengampunan pajak. Meski begitu, kewenangan tetap dikembalikan pada Kementerian Keuangan.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini OJK memang belum mengeluarkan regulasi apapun soal peran bank syariah dalam penanganan dana hasil pengampunan pajak. Tapi OJK ingin bank juga bisa memanfaatkan momen ini.

Karena ada struktur mudharabah muqayyadah (MM) di bank syariah yang ia nilai cukup tepat untuk menampung dana hasil pengampunan pajak. MM memungkinkan dana ditempatkan bank syariah sesuai amanat pemilik dana. Hanya saat ini belum ada pembicaraan khusus soal itu.

"Harusnya ini bisa dimanfaatkan. Tentu kami harus bicara juga dengan DSN MUI," kata Buchori.

Selain MM, penempatan dana di bank syariah akan tergantung pemilik dana. Kalau pun pemilik dana mau mempercayakan penuh pengelolaan dana mereka kepada bank syariah, strukturnya menjadi mudharabah mutlaqah. Kalaupun nanti MM digunakan, ini bukan produk baru karena ada bank syariah yang mempunyai produknya.

Dalam konteks sumber dana hasil pengampunan pajak, Buchori mengaku tak khawatir jika dana-dana itu dimasukkan di bank syariah. "Karena bisa jadi mereka yang memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak mencari dan ingin memakai jasa bank syariah," kata Buchori.

Terkait perlu tidaknya opini DSN MUI, Buchori mengatakan belum ada pembicaraan soal itu. Tapi OJK akan coba bertemu DSN MUI untuk membahas ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, penunjukkan bank-bank sebagai bank persepsi adalah bagian persiapan penerapan kebijakan pengampunan pajak. Bank persepsi sendiri nantinya tidak hanya bisa menerima dana hasil deklarasi, tapi juga repatriasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement