REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Menjelang lebaran, ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi dilaporkan belum membayarkan tunjatan hari raya (THR) para karyawan. Padahal, batas waktu pembayaran THR sesuai dengan ketentuan pemerintah paling lambat Kamis (30/6) besok.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, hingga 29 Juni jumlah perusahaan yang telah membayarkan THR. Jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR sebanyak 1.101.
‘’ Harapannya, perusahaan yang belum membayar THR bisa segera memenuhi hak pekerja,’’ ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dedi Supriadi kepada wartawan Kamis (29/6).
Terlebih, batas waktu pembayaran THR paling lambat pada Kamis. Oleh karena itu, kata Dedi, petugas Disnakertrans akan memantau pelaksanaanya pada batas waktu tersebut. Dia mengatakan, sejumlah perusahaan memang telah membayarkan THR lebih awal dibandingkan dengan yang lain.
Menurut Dedi, perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain. Di sisi lain, perusahaan lainnya yang tidak membayarkan THR akan diberikan saksi sesuai dengan ketentuan yang ada.‘’ Jika perusahaan lalai dalam membayar THR, maka akan dikenakan sanksi tegas,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim. Misalnya pencabutan izin operasional usaha perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Di Kabupaten Sukabumi terang Ammar, ada sebanyak 1.118 unit perusahaan mulai skala kecil, sedang hingga besar. Dari pengalaman tahun sebelumnya hanya dua perusahaan yang tidak bisa membayar para pekerjanya. Namun, kata Ammar, pada 2016 ini pemkab menargetkan semua perusahaan harus mampu membayar THR tepat waktu. Upayanya dengan mengimbau pihak perusahaan agar mempersiapkan pembayaran THR sebelum masuk waktu bulan Ramadhan. Targetnya, perusahaan harus membayar THR maksimal seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.