Rabu 29 Jun 2016 12:59 WIB

Mastel: Network Sharing Bisa Kurangi Impor Perangkat BTS

Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa network sharing atau berbagi infrastruktur aktif berpotensi mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi merupakan pandangan tidak berdasar.

"Justru sebaliknya, network sharing dapat menciptakan efisiensi sehingga mengurangi impor perangkat base transceiver station (BTS). Kebijakan network sharing dengan sharing perangkat BTS akan sangat menghemat belanja BTS sehingga mengurangi impor," kata Chairman Mastel Institute Nonot Harsono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/6).

Sedangkan alokasi spektrum frekuensi untuk masing-masing operator, menurut dia, sama sekali tidak berubah. Jumlah biaya BHP frekuensi yang wajib dibayarkan juga tidak berubah. "Jadi, kebijakan network sharing tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi kewajiban PNBP dari setiap operator yang melakukan sharing," ujarnya.

Sebaliknya, Nonot menilai dengan network sharing justru negara diuntungkan dengan banyak hal. Dia mencontohkan berbagai keuntungan itu antara lain percepatan pita lebar untuk bisa menyediakan akses internet di seluruh wilayah Republik Indonesia, menghemat devisa, mengurangi defisit neraca perdagangan, pemerataan pembangunan hingga ke desa, financial inclusion (percepatan pengentasan kemiskinan), dan lainnya.

Nonot juga mengatakan hal itu seiring dengan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. "PP Nomor 52 dan 53 itu perlu sedikit revisi untuk menuju ke sana," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permintaan Revisi PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi agar network sharing memiliki payung hukum yang kuat. Daft revisi PP Nomor 53 Tahun 2000 itu menurut informasi sudah berada di Sekretariat Negara.

Baca juga: Pemerintah Diminta Menengahi Persaingan Bisnis Telkomsel dan Indosat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement