Rabu 22 Jun 2016 19:45 WIB

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis points. Ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum turun menjadi 6,75 persen. Sedangkan pada BPR menjadi 9,25 persen. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valas di bank umum tidak mengalami perubahan. 

Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nugroho menyebutkan, Tingkat Bunga Penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga. 

"Tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya. Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," jelas Samsu di Jakarta, Rabu (22/6).

Samsu menjelaskan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. 

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. 

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya. 

Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun ini. Sebelumnya LPS telah menurunkan LPS rate untuk bank umum pada 29 Maret 2016 dari 7,50 persen menjadi 7,25 persen. Kemudian pada 13 Mei diturunkan menjadi 7,00 persen. Dan terakhir pada 22 Juni LPS rate kembali diturunkan menjadi 6,75 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement