REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memangkas anggaran belanja transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Dana transfer daerah ini akan dipangkas jadi Rp 758,3 triliun dari sebelumnya Rp 770,2 triliun.
"Dalam RAPBNP 2016, rencananya transfer ke daerah akan turun Rp 11,9 triliun," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada Republika, Senin (20/6) malam.
Boediarso menjelaskan, penurunan dana transfer daerah dilakukan pada dana transfer khusus (DTK) dan dana bagi hasil (DBH). Rencananya, DTK akan dipangkas Rp 8,3 triliun. Terdiri dari DAK fisik Rp 6 triliun dan DAK nonfisik Rp 2,3 triliun.
Sisanya merupakan pengurangan pada alokasi DBH. Perubahan alokasi DBH akibat adanya perubahan rencana penerimaan negara yg dibagihasilkan. "Hal ini karena DBH pada dasarnya merupakan persentase tertentu dari penerimaan negara yang dibagihasilkan," kata Bodiarso.
Selain itu, penurunan juga terjadi karena akan dianggarkannya alokasi kurang bayar DBH tahun 2013-2014 berdasarkan realisasi penerimaan negara yg telah diaudit BPK dan DBH kuartal IV 2015 yang belum disalurkan.
Boediarso mengatakan, pemerintah sudah menyusun kebijakan agar pengurangan dana transfer daerah, khususnya DTK tidak memberikan dampak negatif bagi daerah. Kebijakan itu yakni dengan meminta daerah untuk mengajukan usulan pemotongan secara mandiri kepada pemerintah pusat.
Daerah diminta menentukan atau memilih alokasi bidang DAK mana saja yang mau dipotong. Pemotongan ini harus dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah, termasuk dalam rangka pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana dasar.
"Daerah juga harus mempertimbangkan kesiapannya dalam pelaksanaan kegiatan dan program DAK, serta besaran alokasi dan kemampuan daerah untuk menyerap masing-masing DAK sampai dengan akhir tahun 2016," ujar Boediarso.