Senin 20 Jun 2016 20:00 WIB

Menhub Kaji Pembatasan Sepeda Motor Lintas Kota

Rep: M Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, melakukan lawatan ke ITS, Surabaya, Jumat (27/5).
Foto: ist
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, melakukan lawatan ke ITS, Surabaya, Jumat (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pihaknya sedang mengkaji pembatasan operasi sepeda motor. Hanya saja kajian akan dilakukan setelah Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Kalau roda dua nanti kami coba lihat setelah operasi lebaran karena kalau mendadak enggak bisa," ujarnya saat rapat koordinasi lebaran dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/6). Ia pribadi setuju-setuju saja jika ada pembatasan operasi untuk sepeda motor. Menurutnya, sepeda motor tidak diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh jika ditilik dari sejumlah sisi.

"Itu akan kita lihat misalnya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan setelah operasi lebaran kita adakan pembatasan seperti kata Pak Rendi (Komisi V) motor tidak boleh jarak jauh itu, kita akan setuju, misalnya motor plat Jabodetabek ya sudah tidak boleh ke luar wilayah Jabodetabek," ungkapnya. Ia juga sudah menanyakan hal ini kepada Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, di mana menurut Wakakorlantas, kewenangan pembatasan operasi sepeda motor ada pada Menteri Perhubungan.

"Nanti kita lihat, karena kalau pembatasan kecepatan sudah ada peraturan menteri tentang pembatasan kecepatan sudah terbit tinggal polri yang menjalankan. Saya kira penting kalau dibiarkan akan terus meningkat kecelakaan," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement