REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sistem operasi pasar (OP) yang sering digelar oleh pemerintah dalam rangka mengendalikan harga barang, sebenarnya juga sudah diatur dalam sistem perekonomian Islam.
"OP dalam dunia Islam juga diatur melalui sebuah lembaga disebut dengan wilayatul khisbah yang bertugas untuk mengawasi harga yang ada di pasar," kata pakar ekonomi syariah IAIN Imam Bonjol Padang, Ahmad Wira di Padang, Kamis (16/6).
Ia menerangkan, wilayatul khisbah ini bertujuan untuk kemaslahatan umat agar tidak ada yang saling dirugikan dalam transaksi jual beli. "Hal ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat, agar tidak ada konsumen yang merasa dirugikan," tambahnya.
Dalam sistem negara Islam, lembaga diwajibkan mengawasi jalannya transaksi ekonomi setiap waktu dan hanya bisa memberikan intervensi jika sudah kedapatan ada permainan harga di pasaran. "Intervensi oleh pemerintah hanya bisa dilakukan ketika kedapatan ada pedagang yang mempermainkan harga, kemudian dilakukan survey atau kajian terkait harga tersebut, lalu baru dilakukan oleh pemerintah yang adil," lanjutnya.