Senin 13 Jun 2016 18:11 WIB

Mendagri: Pencabutan Perda agar Paket Kebijakan Bisa Dilaksanakan Pemda

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencabut 3.143 perda bermasalah. Pencabutan ribuan perda tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (13/6).

Tjahjo menjelaskan ribuan Perda bermasalah dicabut karena menghambat investasi, memperpanjang jalur birokrasi hingga perizinan di daerah. "Ini juga agar paket kebijakan bisa diterapkan di daerah," kata Tjahjo.

Dia menambahkan, pemerintah pusat dalam beberapa paket kebijakan sudah memutuskan memangkas perizinan. Upaya deregulasi ini tidak akan bermanfaat maksimal bagi perekonomian dan tumbuhnya investasi apabila tidak bisa diterapkan di daerah.

"Jadi, kalau mau buat usaha hanya perlu izin usaha. Tidak usah lagi ada izin-izin gangguan dan sejenisnya," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengaku pemerintah daerah cukup merespons positif atas kebijakan pencabutan Perda bermasalah. Bahkan, sebagian besar daftar Perda-Perda yang telah dibatalkan berasal dari insiatif pemerintah daerah.

Selain menyasar soal Perda penghambat investasi dan perizinan, Perda yang dicabut juga ada yang mengenai pelayanan publik. Salah satu contohnya adalah Perda retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan seperti KTP.

"Perda ini termasuk perda yang banyak dihapus juga di berbagai daerah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement