Ahad 12 Jun 2016 14:21 WIB

Menteri Susi Tegaskan Kapal Motor Nelayan di Bawah 10 GT Bebas Izin

Red: Nur Aini
Kapal motor (ilustrasi)
Foto: Antara
Kapal motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti menegaskan adanya aturan pembebasan pungutan atau retribusi untuk kapal motor nelayan (KMN) kecil berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).

"Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut," katanya di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang, Ahad (12/6).

Dengan adanya aturan tersebut, kata Susi, akan mempermudah nelayan dalam mencari ikan di perairan.

Ketika ditanyai soal aturan tersebut, Menteri susi menanggapi pembebasan izin tersebut sudah ada dalam surat edaran menteri tertanggal 7 November 2014. Aturan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait untuk membebaskan pungutan perizinan dari nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Nelayan hanya wajib melaporkan kepada pihak pemerintah.

 

Ia mengatakan proses perizinannya tidak membutuhkan waktu yang lama, kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus ada verifikasi. "Untuk perbarui izin, sebenarnya tidak harus butuh waktu yang lama, kecuali pembuatan izin kapal baru karena ada verifikasi untuk kelengkapan data," katanya menanggapi keluhan terkait masalah perizinan yang menyulitkan para nelayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Thomas Jansen Ga mengatakan bahwa aturan bebas izin tersebut akan direalisasikan sesuai dengan imbauan dari Menteri Susi.

"Tadi sudah disampaikan Ibu Menteri dan akan direalisasikan sesuai dengan imbauan," katanya ketika dikonfirmasi soal aturan bebas izin untuk kapal nelayan Kota Kupang di bawah 10 GT. Selama ini, kata dia, bebas perizinan diberlakukan untuk kapal nelayan di bawah 5 GT, sementara kebanyakan nelayan memiliki kapal berukuran di antara 5 GT hingga 10 GT. "Kalau sudah disampaikan oleh kementerian (KKP) untuk bebas perizinan di bawah 10 GT, di bawah tinggal menjalankan sehingga nelayan bisa aman saat melaut," katanya.

Dengan adanya pembebasan izin, dia berharap nantinya akan mempermudah para nelayan untuk melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement