Ahad 05 Jun 2016 14:04 WIB

Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bentuk Asosiasi

Tempat Hiburan Malam
Foto: Antara
Tempat Hiburan Malam

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengusaha tempat hiburan malam (THM) membentuk asosiasi Tourism, Business, and Entertainment Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan jumlah anggota 316 usaha.

"Asosiasi ini masih dalam pembuatan izin legalitas yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pariwisata," kata Ketua Asosiasi Tourism, Business, and Entertainment Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Muklis Ahad (5/6).

Menurut dia, asosiasi itu dibentuk atas dorongan dari rekan-rekan pengusaha hiburan malam yang selama ini tidak mempunyai badan untuk menapung aspirasi. Dalam asosiasi itu, lanjut dia, para pengusaha telah sepakat untuk menolak penetapan Peratutan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pelarangan Tempat Hiburan Malam.

Hal itu disebabkan isi Perda No. 03/2016 Pasal 47 tidak sejalan dengan peraturan pemerintah tahun 2007 yang menetapkan penginvestasian swasta untuk sejalan dengan pemerintah daerah dengan mengembangkaan usahanya di daerah itu dan Peraturan Pemerintah No. 10/2009 tentang Pariwisata.

Ia berdalih, Lippo Cikarang terkenal dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dan banyak kaum ekspatriat yang tinggal. Menurutnya, mereka membutuhkan tempat hiburan malam untuk melepas lelah ataupun sebagai wahana santai.

Untuk itu, Muklis berharap pemerintah daerah mencabut aturan tersebut. Jika tempat hiburan malam ditutup, lanjut dia, akan menambah beban pemerintah, yaitu pengangguran dan berkurangnya pendapatan daerah. Hal itu karena relatif banyak karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam tidak memiliki kemampuan yang lebih.

Untuk itu, dia memandang perlu ada medisi langsung. Ia juga menegaskan tempat hiburan malam membutuhkan pembinaan, bukan pembinasaan.

"Oleh karena itu, marilah kita duduk bersama untuk menindaklanjutinya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement