Jumat 27 May 2016 15:41 WIB

Pedagang Disandera karena Tunggak Pajak Rp 43 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II telah menyandera atau Gijzeling seorang pedagang besar menunggak pajak, berinisial SDH (70) di Kota Solo, Jumat (27/5).

Petugas pajak yang mengeksekusi penyanderaan terhadap penunggak pajak SDH tersebut kemudian dibawa, dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kota Surakarta, sekitar pukul 11.45 WIB.

Menurut Kepala Kanwil DPJ Jateng II, Lusiani, SDH merupakan seorang pengusaha besar di bidang perdagangan tepung terigu dan gula pasir di Solo. Dia tercatat mempunyai tunggakan pajak total senilai Rp43,04 miliar.

SDH merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Surakarta sejak 2008. SDH diperiksa pada 2012 oleh petugas pajak dan tercatat menunggak wajib pajak senilai Rp21 miliar. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan keberatan, dan banding ke pengadilan pajak.

Lusiani mengatakan pihak pengadilan pajak kemudian menolak banding yang diajukan oleh SDH. Pihak pengadilan pajak kemudian menjatuhkan sanksi harus membayar denda 100 persen sehingga totalnya menjadi sekitar Rp43.04 miliar.

Lusiani menjelaskan pihaknya sebelum melakukan penyanderaan terhadap SDH, sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan, dan kemudian penyitaan aset, memblokir rekening, dan mencekal yang bersangkutan.

"Kami dalam penyanderaan menitipkan SDH ke Rutan Surakarta selama enam bulan. Namun, jika yang bersangkutan mampu membayar tunggakan pajaknya, dia bisa bebas," katanya.

Namun, SDH hingga waktu enam bulan dalam penitipan di Rutan belum membayar tunggakan pajak, penyanderaan dapat dilakukan perpanjangan enam bulan lagi ke depan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement