Rabu 25 May 2016 17:11 WIB

Tak Bisa Memaksa, OJK Tetap Dorong BUMN Terbitkan Sukuk

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski tak bisa memaksakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mendorong agar BUMN menerbitkan sukuk. Dengan kebijakan suku bunga di angka tunggal, OJK optimistis sukuk korporasi akan tumbuh lebih baik.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sarjito mengatakan ada 51 BUMN infrastruktur bisa memvariasikan instrumen pendanaannya, termasuk sukuk. Sukuk pun lebih aman dibanding obligasi biasa karena memiliki aset yang mendasari penerbitannya (underlying asset). Apalagi kesadaran keuangan syariah secara global juga makin meningkat.

Meksi begitu, OJK tidak bisa memaksakan. Sebab kewenangan atas BUMN ada di Kementerian BUMN. ''Tapi OJK siap membantu memberi pemahaman. Sosialisasi juga sudah dilakukan,'' kata Sarjito dalam konferensi pers publikasi Daftar Efek Syariah (DES) Peridoe I 2016 di Kantor OJK, Rabu (25/5).

Diakui Sarjito, keuangan syariah masih kecil dan tidak bisa ditumbuhkan dengan cara biasa. Insentif yang ada di luar jangkauan OJK seperti pajak dikembalikan ke pemerintah. 

 

OJK sudah beri insentif berupa potongan biaya maksimal penerbitan sukuk lebih rendah dari obligasi. Investor dan korporasi, lanjut Sarjito, sangat rasional. Kalau sukuk lebih mahal dibanding obligasi, mereka tentu tidak berminat.

''Ada Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai presiden. Maka kita berharap komunikasi antar regulator bisa lebih mudah di sana. Keungan syariah Indonesia harusnya lebih atraktif,'' ungkap Sarjito.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement