Selasa 24 May 2016 23:05 WIB

OJK: Waspadai Investasi dengan Imbalan Tinggi

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin melakukan investasi yang menawarkan imbalan atau bunga begitu tinggi dengan waktu singkat.

Kepala Kantor OJK Regional VI Bambang Kiswono di Makassar, Selasa, mengatakan pihak yang menawarkan kerja sama investasi dengan imbalan begitu tinggi memang merupakan salah satu ciri investasi bodong atau ilegal.

"Intinya masyarat harus lebih teliti lagi dan jangan mudah tergiur. Jika dilihat atau dipahami secara logika maka tentu bisa terhindar dari penipuan," katanya usai pembukaan kegiatan edukasi wartawan "kumpul jurnalis" Se-Sulampua di Makassar.

Ia menjelaskan, terjadinya penipuan di beberapa daerah memang masih sering terjadi karena tidak adanya informasi yang didapatkan. Masyarakat juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu terdaftar secara resmi di OJK.

Seharusnya, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan investasi harus mengecek dulu keabsahan dai perusahaan yang akan ditempati berinvetasi. Masyarakat juga bisa mempertanyakan langsung apakah perusahaan itu memang punya izin operasional dari OJK atau tidak.

Untuk pengecekan,pihaknya telah menyediakan beberapa fasilitas bagai masyarakat untuk bertanya seperti halnya melalui email, situs resmi, datang langsung dan telepon.

"Kita sudah siapkan baik melalui email, website, telepon taupun datang langsung ke kantor yang ada di setiap daerah," katanya.

Baca juga, OJK Segera Bentuk Satgas Waspada Investasi di Tiap Provinsi.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga telah membentuk Satuuan Tugas Waspada (Satgas) Investasi yang terdiri dari OJK, Kejaksaaan Agung RI,Kepolisian, ementeran perdagangan dalam hal ini Direktorat Jenderal perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement