REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan produk keuangan syariah harus lebih menarik agar bisa dikenal oleh masyarakat. Keuangan syariah pun dapat membantu keberlangsungan jalannya ekonomi secara keseluruhan.
"Karena pasar syariah belum dalam, kita perlu banyak instrumen. Tapi, masih banyak instrumen syariah yang belum dipahami oleh investor bahkan yang beragama Islam," katanya saat menjadi panelis dalam seminar di Jakarta, Selasa (17/5).
Dalam seminar "Pengembangan Sukuk Untuk Infrastruktur" yang berlangsung di sela-sela penyelenggaraan Sidang Tahunan Grup Bank Pembangunan Islam (IDB) ke 41 ini, ikut hadir berbagai para panelis serta pelaku keuangan syariah dari negara anggota IDB.
Sardjito mengatakan salah satu upaya untuk mengenalkan produk keuangan syariah di Indonesia seperti sukuk adalah dengan memberikan insentif pajak, seperti yang pernah dilakukan Malaysia. Instrumen ini pun bisa bersaing dengan produk konvensional perbankan lainnya.
"Yang penting adalah 'tax insentif', kalau tidak ada insentif, untuk berkompetisi biasa akan berat. Jadi ini membutuhkan dorongan dan harus dengan perlakuan yang berbeda," katanya.
Selain itu, OJK juga akan memberikan edukasi kepada para pelaku pasar terkait produk keuangan syariah dan manfaatnya terhadap masyarakat, agar Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi syariah, seperti Inggris.
"London menjadi ramai, karena orang mau belajar 'islamic finance' di sana. Ini kan ironi. Tapi produk syariah harus menarik, karena tidak semua investor beragama. Yang penting 'yield'nya tinggi, sehingga produk syariah harus menarik tidak untuk Islam saja," katanya.
Menurut dia, produk keuangan syariah seperti sukuk memiliki kelebihan dalam hal "underlying assets" sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi investor dan memberikan alternatif pembiayaan baru yang bebas risiko bagi pembangunan infrastruktur.
"Produk syariah lebih aman, tapi untuk mendorong kelebihan itu harus ada intervensi pemerintah. Makanya BUMN infrastruktur juga harus didorong untuk menggunakan sukuk, agar jangan pemerintah saja yang berutang melalui sukuk negara," kata Sardjito.
Untuk itu, Sardjito juga mengusulkan adanya aturan hukum yang lebih mengikat bagi penerbitan obligasi syariah atau sukuk yaitu Undang-Undang Sukuk agar industri keuangan syariah dapat lebih berkembang dan maju di Indonesia.