REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak yakni nelayan tradisional maupun pengusaha perikanan agar tak menjual ikan secara ilegal ke pihak asing, guna dapat membangkitkan sektor perikanan nasional.
"Jangan lagi kita menjual ikan secara ilegal kepada orang asing. Kita harus tegakkan kedaulatan di wilayah laut kita," kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis, Senin (16/5).
Menteri Susi mengemukakan bahwa pihak asing silakan untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan di dalam negeri, tetapi hanya untuk pengolahan. Hal tersebut karena untuk aktivitas penangkapan ikan, ujarnya, merupakan sepenuhnya milik pelaku perikanan Indonesia.
Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menandatangani nota kesepakatan bersama untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam memberantas pencurian ikan atau di perairan Indonesia. Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini dilakukan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, pencurian sumber daya alam seperti illegal fishing merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi. "Apabila ada ancaman tersebut, harus dilawan. Memiliki pertahanan yang tangguh merupakan simbol kekuatan serta sarana untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan kebijakan Susi juga harus dapat memberdayakan industri perikanan secara lebih intensif, dari hulu hingga ke hilir. "Kebijakan Ibu Susi sudah tepat, utamanya di hulu industri perikanan kita. Tapi di hilirnya, misalnya, di olahannya kita belum lihat ada geliat yang cukup berarti," ujar Wakil Ketua Umum dan Kordinator Kadin Kawasan Timur Indonesia (KTI) Andi Rukman Karumpa, Rabu (20/4).
Menurut Andi, kebijakan Susi merupakan respon atas tingginya pencurian ikan dan dominannya penguasaan asing atas industri perikanan di masa lalu, yang mengakibatkan negara merugi triliunan rupiah per tahun. Susi kemudian memberantas pencurian ikan, mencabut izin bongkar-muat ikan di tengah laut (transshipment), melarang penggunaan alat tangkap merusak, dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dengan memilah dan memilih komoditas ikan yang boleh diperdagangkan. Namun, ujar dia, saat pencurian ikan berkurang dan produksi melambat, tetapi pada kenyataanya di darat pada saat ini banyak nelayan yang menganggur.
Untuk itu, ia menginginkan kebijakan Menteri Susi diikuti oleh industrilisasi perikanan secara intensif, sistematis, dan integratif. Andi mengatakan, ada jutaan anak buah kapal dan nelayan yang menganggur, serta 200 buah kapal besar tidak melaut, dan kapal kayu buatan dalam negeri berukuran 100 GT-300 GT mengganggur sebanyak 1.000 buah, termasuk kapal cantrang berukuran 30 GT-100 GT yang berhenti beroperasi sekitar 1.000 unit.
"Kami mendukung kebijakan ini sebab harus ada nilai tambah bagi perekonomian kita. Tapi, Kadin ingin melihat industrilisasi dan hilirisasi perikanan ini dapat segera efektif," ucapnya.