Ahad 15 May 2016 14:17 WIB

Prinsip Zakat akan Diumumkan di Forum PBB

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Zakat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Prinsip pokok zakat atau Zakat Core Principles yang diinisiasi Indonesia bersama Bank Pembangunan Islam (IDB) akan diumumkan dalam pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhir Mei ini. Prinsip pengelolaan zakat dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat makin menguatkan peran zakat untuk kemanusiaan dan kesejahteraan banyak negara.

Project Manager International Working Group on Zakat Core  Principles (IWG-ZCP) Irfan Syauqi Beik menjelaskan, ZCP akan diluncurkan dalam forum PBB di Istanbul, Turki, menjelang akhir Mei mendatang. Momen ini dinilai bagus dan strategis karena dokumen diharapkan bisa menjadi acuan global. Apalagi, anggota PBB tidak hanya negara Muslim tapi juga negara nonMuslim yang tetap memiliki komunitas Muslim.

Hal ini jadi bagian sosialisasi bahwa Islam memiliki zakat yang bermanfaat untuk kemanusiaan dan kesejahteraan negara-negara anggota PBB. ''UNHCR sudah mengakui potensi zakat dalam kemanusiaan,'' kata Irfan pekan ini.

Dokumen ini memberi panduan bagaimana meningkatkan pengembangan zakat dan komponen apa saja yang ada dalam zakat. Dokumen ini merekomendasikan pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan oleh lembaga dan dilengkapi dewan syariah, memiliki pengelola yang fokus (amil), prinsip penghimpunan, mekanisme penyaluran zakat, dan lain-lain.

''Di dalamnya gamblang bagaimana pembagian porsi untuk amil, untuk zakat konsumtif, produktif, mitigasi risiko, dan lain-lain. Intinya acuan pokok,'' kata Irfan.

Karena masih berupa acuan pokok, ZCP butuh penjelasan turunan yang lebih teknis dan kuat. Karena itu, diusulkan pula pembentukan lembaga yang  direncanakan bernama Islamic Inclusive  Financial Services Board (IIFSB). IIFSB ini yang akan membuat dokumen turunan ZCP dan strandardisasi lain.

Sejak Agustus 2014, Indonesia melalui Bank Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IDB menginisiasi pembentukan zakat core principles tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement