Kamis 12 May 2016 11:33 WIB

KKP Izinkan Ikan Kerapu Hidup Diekspor

Red: Nur Aini
Ikan Kerapu
Foto: Antara Foto/Iggoy el Fitra
Ikan Kerapu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ikan kerapu hidup hasil dari budi daya kembali bisa diekspor dengan penerbitan kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.

"Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, saya yakin ekspor ikan hidup, seperti kerapu, akan kembali meningkat," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Dia memaparkan KKP bersama para pelaku usaha melakukan ekspor perdana 15 ton kerapu hasil budidaya dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Rabu (11/5). Ekspor senilai 135 ribu dolar AS itu, ujar dia, dilakukan dengan tujuan Hong Kong, melalui salah satu pelabuhan singgah yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk Tujuan Luar Negeri.

Di samping Pulau Siuncal, pelabuhan singgah lainya yang dapat mendukung untuk ekspor ikan hidup ke luar negeri antara lain Belitung, Anambas, dan Bali. Pelabuhan singgah lainnya tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi sebagai tempat untuk melakukan ekspor kerapu hidup dalam waktu dekat.

"Kami juga dorong perusahaan eksportir untuk memperbanyak kapal feeder yang mengangkut ikan hidup berbendera Indonesia dari Karamba Jaring Apung (KJA) ke pelabuhan singgah. Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri kapal nasional dan juga menyerap tenaga kerja di daerah," ujar Slamet.

Ia juga mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2006, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ke luar negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat. Selain itu, ia mengemukakan hal tersebut akan menggambarkan potensi dan produktivitas budidaya suatu wilayah sehingga pada akhirnya mampu menunjukkan bahwa usaha budidaya ikan, khususnya ikan laut, mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan di wilayah tersebut. Manfaat lainnya adalah meningkatkan industri galangan kapal dalam negeri, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab, lestari, dan berkelanjutan, katanya.

Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan, bekerja sama dengan PT Srijaya Segara Utama, yang bergerak di bidang international shipping freight dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran.

Dirjen Budidaya Perikanan mengharapkan ekspor perdana kerapu hasil budidaya di Kabupaten Pesawaran itu akan menjadi pendorong wilayah lain, untuk kembali melakukan usaha budidaya kerapu karena kendala pemasaran dan distribusi hasil panen sudah teratasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement