REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulator terus mendorong pengembangan instrumen pasar modal syariah. Stimulus melalui relaksasi peraturan tekait pasar modal syariah diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku industri.
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhammad Touriq mengatakan, pada 2015, ada titik cerah sukuk korporasi. Tahun lalu, ada 14 seri sukuk korporasi yang diterbitkan enam perusahaan dengan nilai Rp 2,6 triliun.
OJK melihat ini sebagai sinyal bagus korporasi bisa mengembangkan apa yang distimulasi pemerintah. OJK berharap terbitan sukuk korporasi tahun lalu akan menarik korporasi lain menerbitkan sukuk tahun ini.
Touriq menjelaskan, tahun ini sudah ada beberapa korporasi yang berminat menerbitkan sukuk, baik dalam bentuk penawaran umum maupun disambungkan ke reksa dana penyertaan terbatas syariah. Pun sukuk daerah. Jika masih sulit terbit, ada BUMD sebagai entitas korporasi yang bisa menerbitkan sukuk seperti sebuah BUMD infrastruktur milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang rencananyan menerbitkan sukuk dan disabungkan dengan reksa dana.
"BUMD buat menstruktur sukuk kemudian bekerja sama dengan manajer investasi untuk ditawarkan sebagai reksa dana syariah berbasis sukuk (RDS BS)," kata Touriq usai forum The 55th ACI International Congress akhir pekan lalu.
OJK juga memberi ruang untuk itu. Kalau ini sudah muncul, OJK optimistis akan muncul produk serupa yang lain dan sukuk koproasi bisa jadi makin besar. Apalagi, negara dan daerah butuh dana untuk pembangunan. BUMN, BUMD dan anak-anak usahanya akan diminati investor jika memiliki performa bagus.
Di sisi lain, reksa dana syariah juga didorong makin variatif meski dana kelolaannya masih kecil, Rp 3,8 triliun di akhir 2015. Tahun lalu, OJK juga menerbitkan paket kebijakan yang merelaksasi produk reksa dana syariah. Di antaranya, jika pada reksa dana konvensional batas pengumpulan dana kelolaan minimal Rp 25 miliar selama 30 hari, di syariah di perpanjangan menjadi 90 hari.
Soal insentif tambahan, Touriq menyatakan OJK memberi insentif yang ada dalam kewenangan OJK. Jika ada permintaan insentif lain, kewenangannya di tempat lain.
Dengan relaksasi regulasi ini saja jelas, tanpa perantara manajer investasi, investor dikenakan pajak 20 persen. Jika memakai jasa manajer investasi melalui reksa dana syariah, investor hanya dikenai pajak lima persen.
Sementara reksa dana berbasis efek luar negeri (RDS offshore) sudah dimanfaatkan lima manajer investasi yang memiliki jaringan internasional. OJK juga tengah mempersiapkan peraturan tentang dana investasi real estate (DIRE) syariah.