Ahad 01 May 2016 23:16 WIB

OJK Belum Terbitkan Kebijakan Menyusul Perubahan Suku Bunga Acuan

Rep: fuji pratiwi/ Red: Taufik Rachman
 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjadi pembicara dalam bedah buku
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjadi pembicara dalam bedah buku

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan menerbitkan kebijakan menyusul perubahan suku bunga acuan dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi BI 7-Days Reverse Repo Rate.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar menilai apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia menggunakan BI 7-Days Reverse Repo Rate dari sebelumnya BI Rate adalah hal baik. Suku bunga di pasar dan BI Rate selama ini tidak seiring.

Dengan BI 7-Days Reverse Repo Rate lebih mendekati suku bunga di pasar. Sehingga jika BI Rate turun, suku bunga jangka pendek akan mengikuti.

Soal apakah OJK akan mengikuti kebijakan serupa BI, Mulya mengatakan OJK akan melihat situasi dulu. ''Deposito banyak yang ternornya satu bulan, lebih dekat dengan suku bunga tujuh hari. Akan ada ekuilibrium baru. Kalau sudah sejalan, tidak perlu lagi ada kebijakan baru,'' ungkap Mulya di Kantor OJK pekan ini.

Karena deposito di pasar didominasi tenor satu bulan, suku bunga akan cepat terpengaruh 7-Dayas Reverse Repo Rate. Penyesuaian otomatis akan terjadi di pasar.

Pertengahan April lalu, BI mengumumkan perubahan kebijakan suku bunga acuan dari BI Rate menjadi BI 7- Days Reverse Repo Rate yang akan berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 mendatang. Antara April 2016 hingga 19 Agustus 2016, BI masih akan menggunakan BI Rate sebagai bunga acuan dengan mencantumkan BI 7-Days Reverse Repo Rate dalam setiap pengumuman kebijakan moneternya.

BI menyampaikan, jika terdapat perbedaan tingkat bunga antara BI Rate dan BI 7- Days Reverse Repo Rate, itu karena tenor masing-masing acuan pun berbeda. Acuan dari BI Rate bertenor12 bulan, sementara BI 7-Days Reverse Repo Rate bertenor tujuh hari.

Saat penerapan BI 7-Days Reverse Repo Rate nanti, BI juga akan menjaga batas bawah deposit facility sebesar 75 basis poin di bawah BI 7-Days Reverse Repo Rate dan lending facility dijaga 75 basis poin di atas BI 7-Days Reverse Repo Rate.

Dengan batas tersebut, akan terdapat penurunan lending facility dibanding tingkat sekarang. Namun, BI menegaskan penurunan lending facility ini bukan pelonggaran moneter, karena Bank Sentral hanya menerapkan praktik global yang diterapkan oleh bank sentral lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement