Kamis 28 Apr 2016 15:21 WIB

Pemerintah Gugat PT Indo Bharat Rayon

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
 Warga menyebrang di sungai yang tercemar limbah industri dan rumah tangga (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga menyebrang di sungai yang tercemar limbah industri dan rumah tangga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Indo Bharat Rayon atas dugaan tindak pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) sesuai aturan. Sidang perdana gugatan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (28/4).

"Perusahaan juga kita indikasi telah melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus dalam siaran pers. SA selaku direksi, hadir mewakili PT Indo Bharat Rayon pada sidang hari ini.

Yunus menerangkan, PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai bahan baku untuk campuran tekstil, diaper, dan kapas kecantikan. Dalam kegiatan produksinya, perusahaan menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan jumlah total batu bara sebanyak 700-800 ton per hari.

Dari proses pembakaran batu bara tersebut dihasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun1999 dan PP nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash yang dihasilkan berjumlah total sekitat 56 ton per hari.

Lebih lanjut, Kasubdit PenyidikanPencemaranLingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto menguraikan kronologis kasus. "Ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat pada 27 Februari 2013, bahwa ada kegiatan penimbunan fly ash dan bottom ash yang diduga berasal dari PT Indo Bharat Rayon," kata dia.

Kemudian pada 4 Maret 2013 Asisten Deputi (Asdep) Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bersama-sama dengan BLH Purwakarta melakukan verifikasi ke lokasi. Hasilnya, ditemukan adanya timbunan fly ash dan bottomash.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement