REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Persoalan yang menyangkut penanganan dalam tindak pidana penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing (IUUF) perlu diselesaikan segera mengingat negara yang banyak dirugikan. Menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 101 trilliun per tahun dengan adanya tindak pidana IUUF tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Frank Viault dalam pembukaan pelatihan terpadu penegak hukum tindak pidana IUUF di Batam, 18-22 April. Menurutnya, hal itu sangat merugikan Indonesia sebagai negara maritim dengan penduduk yang bermatapencaharian sebagai nelayan.
"Kita juga bicara soal sumber daya perikanan yang dicuri dari para nelayan dan juga sumber pendapatan yang hilang, termasuk juga pajak yang tidak masuk ke kas negara," kata Frank di Batam, Senin (17/4).
Apalagi, kata Frank, perikanan berkontribusi 2,31 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto dengan pertumbuhan per kuartal antara 7 persen sampai 8,5 persen. Sehingga hal ini pula yang menjadi fokus EU-UNDP Sustain guna mendukung Pemerintah Indonesia menangani persoalan tindak pidana IUUF tersebut.
Dipilihnya Indonesia dari bagian proyek EU-UNDP Sustain ini, kata Frank, lantaran keseriusan pemerintah dalam hal memberantas illegal fishing tersebut. Hal itu sesuai dengan komitmen Uni Eropa dalam menangani masalah serupa. Dalam kalkulasi Uni Eropa nilai kerugian akibat tindak pidana IUUF ini mencapai Rp 10 miliar euro dan 15 persen diantaranya berasal dari penangkapan ikan secara ilegal.
"Apalagi tindak pidana IUUF tidak mudah ditangani karena level para pelaku yang terlibat dan juga tindak pidana itu dilakukan jauh di tengah laut," kata Frank.
Lantaran itu, kerja sama EU-UNDP Sustain dengan Pemerintah pertama-tama dilakukan dalam rangka mengenai proses peradilan perikanan itu sendiri. Hal ini karena penyelesaian dalam proses tersebut kerap bermasalah dan berlarut-larut.
"Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum, seperti hakim, polisi, jaksa, dan TNI AL dalam memerangi IUUF ini sangat penting, untuk mempercepat persoalan tindak pidana IUUF itu," katanya.
Proyek EU-UNDP SUSTAIN merupakan proyek dukungan terhadap pembaruan peradilan untuk Mahkamah Agung yang berlangsung dari 2015-2019, didanai oleh Uni Eropa sebesar 10 juta euro, dan diimplementasi oleh UNDP Indonesia.