Rabu 13 Apr 2016 16:16 WIB

Bayar Pajak STNK di Depok Bisa Lewat ATM BJB

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ada kabar gembira bagi warga Depok. Saat ini sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui ATM Bank BJB. "Ini merupakan program e-samsat sebagai bentuk peningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan baermotor kepada masyarakat," kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Dispenda Provinsi Wilayah Kota Depok, Edi Aries Adilat, Rabu (13/4).

E-Samsat ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke Samsat jika masa jatuh tempo pajakya sudah dekat. Dia melanjutkan, pada saat transaksi via ATM sukses, maka nanti struk transaksi tersebut akan disamakan menjadi surat ketetapan pajak daerah, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak. Jadi nantinya jika terkena razia kendaraan bermotor, masyarakat hanya harus menunjukan struk tersebut sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak tahunan tersebut.

"Kita sudah melakukan MoU kepada pihak kepolisian, jadi mereka sudah memahami bahwa struk tersebut sudah cukup untuk menjadi bukti pembayaran pajak tahunan," katanya.

Namun, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kemungkinan struk tersebut pudar, maka harus disahkan ke Samsat untuk distempel juga oleh Polri. Nantinya, masyarakat wajib pajak hanya tinggal menunjukan struk ATM tersebut dan juga STNK asli, nantinya mereka akan diberikan STNK baru yang telah diperpanjang tahunnya.

"Dengan begitu, prosesnya akan lebih cepat dan mudah, dan tidak perlu mengantri seperti membayar pajak yang biasanya," terang Edi.

Untuk membayar via e-Samsat ini baru bisa dilaksanakan melalui ATM BJB saja. Selain itu, juga kepemilikan kendaraan bermotor serta tabungan BJB harus memiliki KTP yang sama, karena pengintegrasian data baik STNK dan tabungan BJB ini melalui NIK kependudukan yang tertera di KTP.

"Untuk saat ini baru BJB saja, namun kami juga sedang menjajaki bank lain untuk turut berpartisipasi," pungkas Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement