Rabu 06 Apr 2016 14:29 WIB

Menteri PPN: Perusahaan di Daftar Panama Papers Belum Tentu Hindari Pajak

Rep: c37/ Red: Nidia Zuraya
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.
Foto: AP/Arnulfo Franco
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dalam bocoran dokumen Panama Papers terdapat sejumlah nama perusahaan dan nama orang asal Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama.

Nama-nama perusahaan dan orang tersebut masuk ke dalam dokumen finansial itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menempatkan uangnya di negara bebas pajak (tax haven), seperti Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands.

Penempatan dana di negara tax haven yang identitasnya sangat dirahasiakan ini diduga untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal.

Menanggapi hal ini, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, penempatan dana atau pendirian shell company di negara bebas pajak belum tentu untuk mengemplang atau menghindari pajak di negara asalnya.

"(Memang) ada yang motivasinya barangkali untuk menghindari pajak, tapi ada motivasi lain," ujar Sofyan, di Jakarta, Rabu (6/4).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement