REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri 'menantang' pengusaha yang tidak setuju dengan peraturan pembayaran tunjangan hari raya (THR), bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan. Hanif mengatakan, jika ada pengusaha yang tidak menerima keputusan tersebut untuk langsung melapor kepadanya.
"Siapa coba (pengusaha) yang mengeluh? Sini, suruh telepon saya kalau mereka ngeluh," ujar Hanif usai melakukan rapat di kantor Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Selasa (5/4) malam.
Hanif pun menjelaskan alasan penting atas adanya peraturan ini. Menurut dia, beberapa waktu lalu banyak keluhan dari pekerja yang menyebut bahwa mereka dikeluarkan dari pekerjaanya sebelum masa kerja tiga bulan. Padahal masa tiga bulan tersebut, akan memasuki hari raya Idul Fitri.
Pemutusan kerja tersebut dilakukan perusahaan karena dalam peraturan di Kemenaker menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan.
"Dulu banyak pekerja yang belum tiga bulan mereka di PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi mereka kehilangan haknya untuk mendaptkan THR. Maka kita buat (aturan) untuk satu bulan bekerja," ungkap Hanif.
Menurut Hanif, penentuan aturan baru ini pun telah dikoordinasikan dengan dewan pengupahan yang didalamnya terdapat serikat buruh maupun kumpulan pengusaha. Dengan persetujuan mereka, artinya semua pengusaha seharusnya mengetahui alasan dan bisa mendukung peraturan tersebut.
Bahkan sebelum menarik kesimpulan dan memutuskan peraturan baru ini, Hanif sudah berkeliling ke sejumlah daerah yang menjadi sentra industri padat karya untuk melakukan uji materi apakah peraturan baru ini layak dan bisa dijalankan oleh pengusaha.
"Ini dilakukan untuk melindugi mereka (pekerja). Insya Allah keputusan ini terbaik dan bermanfaat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan baru ini, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan akan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.