Senin 04 Apr 2016 15:27 WIB

DIRE Syariah Bisa Produktifkan Aset Wakaf

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset wakaf berupa tanah yang selama ini kurang termanfaatkan bisa diproduktifkan dengan memanfaatkan dana investasi real estate (DIRE) syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tengah menyiapkan peraturan ini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK Sugianto mengatakan, wacana sukuk berbasis aset wakaf bisa difasilitasi melalui DIRE syariah dimana tanah wakaf bisa dimanfaatkan membangun bangunan produktif. Dana pembangunan bisa didapat dari investasi kolektif masyarakat.

OJK sedang menyiapkan peraturan DIRE syariah ini. ''Akan ada skema penerbitan DIRE syariah dimana properti dan aktivitas di dalamnya sesuai syariah. Semoga peraturannya bisa terbit tahun ini,'' kata Sugianto kepada Republika, baru-baru ini. 

Sebagian besar DIRE syariah tidak jauh beda dengan DIRE konvensional. Perbedaannya ada pada unsur syariah yang salah satunya berupa aktivitas di dalam properti DIRE syariah tidak mengakomodasi kegiatan atau barang non halal dan pendapatan dari sumber non halal maksimal 10 persen dari total pendapatan.

''DIRE syariah akan diperlakukan sama dengan dengan DIRE konvensional termasuk soal pajak,'' ungkap Sugianto.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement