REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (Simlala) dalam jaringan atau online dalam rangka mempercepat perizinan sebagi peningkatan pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam peluncuran Simlala di Jakarta, Senin (4/4) menjelaskan Simlala merupakan aplikasi berbasis situs yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan layanan publik secara online, memudahkan monitor proses permohonan layanan publik, sehingga mewujudkan layanan publik yang standar dan transparan.
"Sebelumnya Simlala ini pernah diprogramkan pada 2011 dan 2012 sudah diluncurkan sampai sekarang, tetapi kita evaluasi lagi karena masih ada campur tangan proses manual," katanya.
Sugihardjo mengatakan kali ini sistemnya sudah seluruhnya online, artinya seluruh prosesnya dikerjakan langsung oleh pemohon atau user/applicant. Layanan publik yang termasuk fitur aplikasi Simlala, di antaranya layanan surat izin usaha pelayaran (Siupal) (penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri), surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus (Siopsus) (PMA/PMDN), layanan spesifikasi kapal, layanan pembukaan kantor, layanan renacana penambatan kapal (RPK) dan layanan pembukaan kantor cabang.
Selain itu, layanan RPK liner, RPK tramper (kapal tidak terjadwal), RPK khusus, pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA), layanan penambahan pelabuhan, layanan penambahan urgensi dan layanan omisi dan deviasi. "Diharapkan proses dalam pengajuan rencana pola trayek (RPT), baik pelayanan linier maupun tramper bisa dilakukan secara online dan bisa respon dengan cepat," katanya.