Kamis 31 Mar 2016 19:25 WIB

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Kapal Ikan Asing untuk Bisa Masuk Indonesia

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Inilah kapal penangkap ikan ilegal
Foto: Australia Border Force
Inilah kapal penangkap ikan ilegal "Viking" yang ditenggelamkan pihak berwajib Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengatur kembali tata kelola kapal angkut ikan hidup yang selama ini dinilai menghambat industri perikanan. Nantinya, kapal asing pengangkut ikan hasil pembudidayaan bisa beroperasi lagi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Subjakto menjelaskan, izin bagi kapal asing pengangkut ikan budidaya tidak sembarangan diberikan.  Sejumlah syarat turunan pun wajib diikuti oleh pemilik kapal.

Syarat pertama, kapal asing tidak boleh masuk ke daerah-daerah di Indonesia. Slamet mengatakan, kapal asing pengangkut ikan hidup tidak bisa seenaknya masuk ke pelosok, atau daerah terluar yang jauh dari jangkauan pengawasan KKP.

Syarat kedua, kapal asing hanya boleh singgah di satu pelabuhan kapal singgah, dan berhenti  di pelabuhan singgah yang terakhir. Hal ini untuk memudahkan pengawalan dan pengawasan KKP.

Ia menambahkan, kapal-kapal yang menjelajahi wilayah perikanan budidaya adalah kapal-kapal lokal (feeder) yang akan mengalihkan hasil angkutannya ke kapal asing yang bersandar di check point tersebut. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga akan mengatur frekuensi kapal angkut ikan hidup, bisa antara empat atau enam kali dalam setahun.

Terakhir, Permen akan mengatur pihak yang berhap mengeluarkan SIKPI. "Yang diterbitkan DJPB adalah SIKPI bagi kapal-kapal angkut ikan hidup yang betul-betul mengangkut ikan hidup hasil perikanan budidaya," kata Slamet di Jakarta, Kamis (31/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement