Rabu 30 Mar 2016 15:20 WIB

'Tak Perlu Ragukan Kesyariahan Pasar Modal Syariah'

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Saham Syariah (ilustrasi)
Foto: ecosyariah.blogspot.com
Saham Syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bagi para calon investor, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) meyakinkan kesyariahan pasar modal syariah nasional tidak perlu diragukan. Namun, hal ini juga harus didukung usaha investor untuk membekali diri dengan pengetahuan yang memadai.

Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI Iggi Achsien menjelaskan, saham pada dasarnya halal karena representasi kepemilikan dan ada sistem kerja sama. MUI sudah menerbitkan Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Otoritas Jasa Keuangan dan DSN MUI melakukan penilaian saham yang masuk kategori syariah dua kali setahun.

Ada dua kriteria elemen yang disaring, yakni bisnis inti perusahaan harus halal. Bisnis perusahaan yang tidak boleh antara lain perbankan konvensional, rokok, barang nonhalal baik produksi, distribusi atau pelayanannya. Kedua, efek syariah tidak boleh memiliki utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau pendapatan nonhalal lebih dari 10 persen dari total pendapatan.

''Bagi hasil investasi syariah itu bisa naik turun. Yang bisa dilakukan adalah ikhtiar. Masuk pasar modal, investor harus mengerti. Kalau mengerti, kita tahu apa yang akan didapat. Kalau tidak, justru bisa melanggar syariat,'' tutur Iggi dalam diskusi pengembangan pasar modal syariah di Festival Pasar Modal Syariah, Jakarta, Rabu (30/3).

Salah satu yang bedakan syariah dengan konvensional adalah rentang waktu investasi. Kerangka syariah mendorong investasi yang bersifat jangka panjang. Kalau pun ada investor yang membeli saham pagi dan menjualnya sore hari, belum tentu dikategorikan spekulasi. ''Balik pada niat, yang penting juga paham apa yang dilakukan. Jangan lupa juga berdoa,'' kata Iggi.

Baca juga: Edukasi Jadi Kunci Pengembangan Pasar Modal Syariah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement