Rabu 30 Mar 2016 08:05 WIB

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Red: Nur Aini
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta bank perkreditan rakyat.

"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai 31 Maret 2016 sampai dengan 14 Mei 2016," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (29/3).

Ia merinci suku bunga penjaminan bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 7,25 persen, dan untuk valuta asing sebesar 1,00 persen. Sementara untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat suku bunga penjaminan sebesar 9,75 persen.

Sesuai ketentuan LPS, Samsu mengatakan bahwa apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. "Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," katanya.

Ia mengemukakan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan. "Nilai tukar rupiah menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. Inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah juga telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank. Samsu mengatakan bahwa sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement