Selasa 29 Mar 2016 13:31 WIB

Buruh Protes Diskriminasi Upah Karyawan Asing dan Lokal

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo terus menggenjot investasi asing masuk dari luar negeri. Namun, pemerintah juga mesti memperkuat pengawasan terhadap para investor agar tidak mengangkangi hukum di Indonesia.

Serikat buruh menilai salah satu perusahaan dengan modal asal Cina PT Dinuo Indonesia dinilai melakukan diskriminasi upah dan jam kerja antara buruh lokal dan sekitar 50 tenaga asal negeri panda tersebut.

Asen dari SBAI-FBTPI PT Dinuo Indonesia menyatakan, buruh asal Cina menerima upah lebih banyak dan jam kerja lebih sedikit dibanding buruh lokal di perusahaan pemasok bahan baku sabun itu.

"Kami hanya menerima upah minimum,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/3).

Tidak hanya itu, ia menilai, perusahaan telah mengingkari perjanjian bersama pada 01 Oktober 2015. Dalam kesepakatan itu, perusahaan berjanji mengangkat empat buruh yang di-PHK dan seluruh karyawan menjadi karyawan tetap. Namun, perundingan dua kali SBAI – FBTPI dengan manajemen perusahaan pemasok bahan baku sabun itu berujung buntu.

Untuk menanggapi itu, SBAI - FBTPI PT Dinuo Indonesia pada Selasa (29/3), melakukan aksi mogok kerja.

"Buruh yang mogok 162 orang dan dampaknya produksi berhenti," kata Gallyta Nur Bawoel, pengurus DPP FBTPI.  

Berikut lima poin tuntutan dalam pemogokan kali ini adalah:

1. Pekerjakan kembali pekerja yg putus kontrak

2. Pengangkatan Karyawan Tetap tanpa terkecuali

3. Diskriminasi jam kerja

4. Tidak diberlakukannya no work no pay

5. Berlakukan UMSP 2016

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement